Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat
disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih,
Merah Putih, atau kadang di sebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara
Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari
panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang
kedua bagiannya sama.
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani,
putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan
jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga
manusia untuk membangun Indonesia.